HuKrimTanjungpinang

Oknum Pengacara Sekaligus Residivis Kembali Jadi Tersangka Penipuan

×

Oknum Pengacara Sekaligus Residivis Kembali Jadi Tersangka Penipuan

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Polisi tetapak IK sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan, tersangka juga meruoakn residivis kasus yang sama, Senin (05/06/2023).

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Seorang Pengacara berinisial IK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kantor Barelang TV Kabel Jalan Sultan Sulaiman KM 5 Kota Tanjungpinang yang mana tersangka merupakan residivis kasus yang sama, Senin (05/06)

Penetapan tersangka yang dilakuakn Satreskrim Polresta Tanjungpinang dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Giovani Casanova.

Kejadian berawal dari Diretur PT Golden Foret Indonesia (GFI) yakni KCS yang memberikan kuasa kepada salah selaku Anggota DPRD Provinsi Kepri yakni BJ guna pengurusan tanah milik GFI dengan luas 439 Ha (234 SKT) yang berada di Jalan Berdikari II Kangboi Km 38 Kp. Kangboi dan Kp Cikolek RT 001 RW 001 Kel. Toapaya Utara Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan menjadi HGU.

“BJ yang merupakan anggota DPRD menawarkan pekerjaan kepada IK untuk mendaftarkan pengurusan tanah milik GFI dan tersangka menyanggupinya” jelasnya

Lebih lanjut dikatakan Giovani, permintaan BJ untuk pengurusan tanah menjadi sertifikat HGU kemudian, IK memerintahkan RZ dan MAB untuk membuat proposal yang disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan Rp.1.250.840.000 yang sudah termasuk honor sebesar Rp.50.000.000.

“Proposal dan RAB diserahkan kepada BJ setelah persetujuan IK terlebih dahulu dilakukan pencairan tahap pertama 10 persen dengan alasan pihak kanwil BPN dan BPN Bintan perlu berkoodinasi dan butuh dana untuk pegangan” terangnya.

Atas perkataan IK membuat BJ yang merupakan anggota DPRD Kepri percaya bahwa saudara IK serius dan mampu melakukan pengurusan sampai terbit sertifikat HGU.

” pada tanggal 25 Mei 2021 BJ menyerahkan uang pembayaran tahap I Rp. 125.084.000 kepada IK, dan kemudian perjanjian kerjasama disepakati tepat tanggal 27 Mei 2021 ditanda tangani di Jalan Sultan Sulaiman Kantor Barelang TV Kabel Kota Tanjungpinang” tambahnya

Selanjutnya, Tersangka IK telah melaporkan progres pekerjaan dan pertanggung jawaban penggunaan keuangan tahap I tertanggal 5 Juli 2021. Setelah itu IK menerima uang tahap II sebesar 20% tanggal 06 Juli 2021 nilai Rp. 250.168.000 lalu melaporkan progres pekerjaan tahap II dan pertanggung jawaban penggunaan uang tertanggal 8 September 2021.

” untuk pembayaran tahap III sebesar 50% sistim angsur dan sudah diterima Rp. 370.000.000 akan tetapi dalam laporan kegiatan dan pertanggung jawaban pengunaan keuangan yang dilaporkan tersangka terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif diantaranya Pembayaran PBB, Permohonan keringan Pajak PBB terhutang dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang” imbuhnya

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 237.040.000 dan tersangka dijerat Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka IK

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saudara (BJ).

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *