TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Oknum honorer di salah satu rumah sakit di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diringkus aparat kepolisian setempat diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Oknum honorer diketahui berinisial YA (31) ditangkap bersama pelaku lainnya inisial ZS (40) pada 24 April 2024 lalu.
Kanit Lidik I Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara menjelaskan, penangkapan pelaku berawal mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku YA di Jalan Ir Sutami.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dan boong, yang disimpan di jok motornya,” ujarnya, Senin (29/4).
Saat dilakukan interogasi, katanya, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu diperoleh dari tersangka ZS.
Dari hasil pengembangan, tersangka ZA berhasil diamankan di saat berada di pinggir Jalan H. Agus Salim. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu.
“Satu paket sabu itu ada di bawah sepeda motor pelaku. Kita juga mengamankan handphone dan sepeda motornya,” imbuhnya. (**)