HuKrimKepriTanjungpinang

Nurdin Serahkan Remisi Bebas Kepada 72 Warga Binaan

×

Nurdin Serahkan Remisi Bebas Kepada 72 Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 71 yang jatuh pada hari Rabu 17 Agustus 2016. Sebanyak 72 Warga Binaan (WB) mendapatkan remisi bebas dari Pemerintah.

Pemberian remisi langsung diserahkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang.

“Yang mendapatkan remisi bebas tetaplah berkarya nantinya di lingkungan masyarakat. Jadikanlah ini sebagai perjalanan hidup yang tidak akan kita ulangi lagi dan bagi yang belum mendapat mari kita berlomba-lomba untuk mencapainya dan jadikan ini sebagai guru yang berharga,” ucap Nurdin, Rabu (17/08) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang.

Menurut Nurdin, karya yang telah diciptakan dan diukir oleh warga binaan harus tetap dikembangkan.

Dalam kata sambutannya, ia berharap warga binaan yang mendapakan remisi akan terus berprilaku baik.

“Selamat kepada narapina yang mendapatkan remisi, anggaplah yang lalu sebagai kesilafan yang saudara perbuat. Dan, ya seperti yang saya lihat tadi, souvenir yang dihasilkan oleh warga binaan ini memiliki potensi untuk dikembangkan,” Ucapnya.

Sementara itu itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Ohan Suryana menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan agenda rutin yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan instrumen yang berlaku.

“Di hari Kemerdekaan RI ke 71 ini, dari 3390 warga binaan yang ada di Kepri, 1527 orang yang mendapatkan remisi. Itu sudah termasuk warga binaan di Rutan, Lapas maupun Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam. Menerima remisi umum satu ini sebanyak 1455 orang, sedangkan 72 diantaranya remisi umum dua langsung bebas,” Paparnya.

Ohan mengutarakan, pemberian remisi untuk narapidana ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Remisi ini diharapkan dapat menekan tingkat frustasi terutama bagi warga binaan residivis, sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas ini. Biasanya warga binaan dengan tingkat stress tinggi rentan melakukan perkelahian, kerusuhan, pemberontakan, pelarian dan lainnya,” tutupnya. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *