BatamHuKrimKepri

Ngeri! Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Golden Triangle Terbongkar di Kepri

×

Ngeri! Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Golden Triangle Terbongkar di Kepri

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ±2 ton di perairan Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025)/f-ist

BATAM, deltakepri.co.id – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ±2 ton di perairan Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025).

Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, dan dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, mewakili Kapolri.

Dalam keterangannya, Kepala BNN menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil operasi intelijen selama lima bulan, sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden RI untuk memperkuat pemetaan jaringan kejahatan transnasional.

Pada 20 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepri.

“Setelah digeledah di Dermaga Bea Cukai, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat 2.115.130 gram,” ungkap Komjen Marthinus.

Sabu tersebut dikemas dalam bungkus khas jaringan Golden Triangle dan disembunyikan di kompartemen mesin serta bagian depan kapal.

Enam awak kapal diamankan, terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga Thailand, yakni:

1. Fandi Ramadhani

2. Leo Chandra Samosir

3. Richard Halomoan

4. Hasiolan Samosir

5. Weerapat Phong Wan (Thailand)

6. Teerapong Lekpradube (Thailand)

BNN menetapkan keenamnya sebagai tersangka. Sementara itu, pihaknya masih memburu otak utama jaringan, Chanchai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jacky Tan alias Tan Zen, yang telah berstatus buronan internasional dan dalam proses penerbitan red notice.

“Keberhasilan ini menyelamatkan jutaan warga dari ancaman narkoba, sekaligus mencegah kerugian ekonomi negara lebih dari Rp5 triliun,” ujar Kepala BNN.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan jaringan narkotika lintas negara.

Ia menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan demi mencegah peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Laporkan segera melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” imbaunya.

Operasi ini menjadi bukti kuat sinergi antara instansi nasional dan mitra internasional dalam memerangi kejahatan narkotika lintas negara. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *