BATAM, deltakepri.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) lakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengatakan, garda terdepan dalam pengawasan Pilkada ialah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri. Namun disamping itu, Ombudsman pun turut melakukan pengawasan.
“Kami akan lakukan pengawasan secara langsung maupun tudak langsung. Berbagai metode akan kami lakukan untuk memastikan seluruh ASN di Kepri netral dalam Pilkada, tidak boleh berpihak pada salah satu paslon,” tuturnya pada Rabu, 9 Oktober 2024 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Contohnya saja, Ombudsman Kepri saat ini membuka layanan pengaduan jika masyarakat melihat terdapat oknum ASN yang bersikap tidak netral menjelang Pilkada.
“Sampaikan pada kami bila ada oknum ASN yang memberikan dukungan pada salah satu paslon di medsos maupun langsung atau dengan pola-pola lainnya. Kirim foto atau videonya. Akan kami tindaklanjuti dengan memastikan masyarakat sebagai Pelapor data dirinya dirahasiakan,” ujar Lagat.
Kemudian, terkait pemberitaan yang baru-baru ini viral di media sosial terkait adanya ASN yang diduga melanggar aturan terkait netralitas dalam Pilkada di Kota Batam, Ombudsman Kepri langsung sampaika ke Bawaslu Kepri.
“Kami langsung hubungi Bawaslu Kepri supaya mereka koordinasi dengan Bawaslu Batam. Saat ini, informasinya sudah on progress. Nanti akan kami follow up lagi bagaimana perkembangannya,” kata Lagat.
Untuk diketahui bersama, pada Desember 2023, Ombudsman, Bawaslu dan KPU Kepri telah menandatangani komitmen bersama terkait Pemilu dan Pilkada agar berjalan dengan baik tanpa terjadi maladministrasi.
Oleh sebab itu, upaya Ombudsman kemudian respon Bawaslu, menunjukkan komitmen atas penandatanganan tersebut.
Selanjutnya, kepada ASN di Kepri, Ombudsman mengingatkan agar berlaku netral dalam pelaksanaan Pilkada dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang ada.
“Untuk ASN di Kepri, PNS dan PPPK, mulai dari tingkat kelurahan sampai tingkat OPD Kabupaten/Kota dan Provinsi, pastikan Anda netral. Keberpihakan Anda baik di media sosial maupun langsung seperti hadir dalam kampaye atau menyatakan dukungan baik verbal maupun dan verbal itu sudah menyalahi aturan dengan konsekuensi paling berat ialah pemecatan,” jelas Lagat. (DK)