BINTAN, deltakepri.co.id – Salah seorang Nelayan Desa Sebong Pereh, Kabupaten Bintan mengeluhkan adanya aktivitas penanaman kabel optik di perairan Karang Singa atau perbatasan antara Batam, Bintan dan Singapura, Kamis (23/11/2023).
Bedu, salah satu nelayan mengaku kesal karena aktifitas penanaman kabel bawah laut di lokasi perairan Karang Singa membuat jaring para nelayan mengalami kerusakan.
“Jaring kapal kami rusak karena kabel itu, sebelumnya kami tidak diberitahu adanya pemasangan kabel, kami hanya melaut seperti biasa,” jelas Bedu, nelayan Desa Sebong Pereh, Kecamatan Sri Kuala Lobam Kabupaten Bintan.
Akibat kerusakan jaring kapal miliknya, Bedu merincikan kerugian mencapai Rp70 juta rupiah.
“Karena jaring kami rusak, hasil tangkapanpun berkurang,” katanya.
Ia menyebutkan, dirinya telah bertemu dengan kapten kapal dan membahas soal ganti rugi namun hingga kini tidak ada pembahasan dan tidak ada ganti rugi.
“Kemana kita harus pergi dan mengadu, kejadian ini sudah selama 2 bulan dari tanggal 12 September kemarin,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah mengatakan, akan menindaklanjuti permasalahan bersama KSOP Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Dalam waktu dekat kita akan mengadakan audiensi dengan pihak terkait. Karena terkait dengan izin kapal penanaman kabel tersebut berada di KSOP Batam,” kata Fachrimsyah.
Ia juga menyampaikan, pihaknya selaku pemerintah daerah akan memfasilitasi bagaimana nelayan Bintan mendapatkan hak-haknya.
“Yang penting kita akan melakukan yang terbaik sesuai dengan kewenangan kita,” jelasnya. (Yuli)