BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

Nekat Jual Sabu, Residivis Curanmor Terancam 20 Tahun Penjara

×

Nekat Jual Sabu, Residivis Curanmor Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Satnarkoba tangkap pengedar sabu dan barang bukti seberat 123,51 gram, Kamis (16/05/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan sabu seberat 125,51 gram dari seorang residivis pencurian bermotor (Curanmor) yang nekat edarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama 5 hari, hingga pelaku TKH (42) ditangkap.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, jika yang bersangkutan mengantarkan sabu di seputaran KM 18 tidak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

“Aksi tersebut diketahui dari rekaman CCTV milik lapas yang terlihat tersangka menggunakan sepeda motor masuk ke parkiran lapas narkotika,” jelas kapolres, Kamis (16/05/2024).

Kemudian, kata kapolres, petugas satresnarkoba dan petugas lapas melakukan penyisiran ke seputaran lapas dan ditemukanlah satu paket sabu.

“Tim menemukan barang bukti satu paket sabu di seputaran lapas,” terangnya.

Dari kejadian tersebut, penyelidikan berlanjut ke Kota Tanjungpinang Timur, disana polisi berhasil menangkap TKH (42) kemudian dilakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket kecil sabu.

Dari penyelidikan sementara, tersangka mengaku menyimpan sabu di salah satu kos di KM 8 atas jalan Salam RT 002, RW 011Kwlurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari dan dari lokasi tersebut ditemukan 7 paket sabu.

“Tersangka mengakui jika mengantarkan sabu di seputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Saat ini tersangka sudah di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dikenakan yakni, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 3 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas kejadian ini, tersangka terancam 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *