TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kakek 59 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Tanjungpinang lantaran nekat gagahi anak di bawah umur, Jumat (03/01/2025).
S (59) merupakan warga Kecamatan Tanjungpinang Barat diamankan tepatnya di sebuah kos yang merupakan tempat tinggalnya.
“Setelah mendapatkan informasi, unit PPA Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku S,” jelas Kasi humas Polresta Tannungpinang Iptu Sahrul Damanik.
Kejadian bermula, saat tersangka S melihat korban 8 tahun bermain di depan rumah dan memanggil korban. Korbanpun mendatangi S dan menarik korban masuk ke dalam kamarnya.
“Di kamar pelaku, korban dicabuli. Korban juga sempat teriak, lalu pelaku menyuruh korban untuk pergi kembali ke rumahnya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka S terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, S sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Tanjungpinang,” pungkasnya.(Yuli)