BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Bintan Utara berhasil tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 dini hari, belum lama ini.
Panit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Mursalim membenarkan penangkapan terhadap pelaku, dengan korban yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku (RS) ditangkap saat warga mengira pelaku melakukan pencurian di salah satu rumah yang berada di Bintan Utara.
“Awal kejadiannya, warga sempat mengira pelaku adalah pelaku pencurian. Namun saat dilakukan interogasi ternyata pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan di rumah korban,” jelas Mursalim, Selasa, (4/6/2024).
Mursalim menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat warga sekitar melakukan pengejaran pelaku pencurian dan melihat sebuah sepeda motor, di mana warga mengira adalah pelaku pencurian.
“Dari sepeda motor itu, warga menunggu pemilik motor hingga akhirnya pelaku keluar dan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
Diketahui pula, pelaku RS (16) juga merupakan anak di bawah umur namun tetap dilakukan penahanan dan hukuman tidak sama dengan pelaku orang dewasa.
“Biasanya pelaku yang di bawah umur menjalani hukuman sepertiga dari hukuman orang dewasa,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 82 ayat 1 juncto 76e atau pasal 81 ayat 2 juncto 76d nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dari kejadian tersebut pelaku terancam 15 tahun penjara. Namun pelaku masih di bawah umur sehingga harus dilakukan pendampingan dari Bapas,” terangnya. (Yuli)