HuKrimKepri

Mulkan : Tidak ada kata lain, “Nurdin harus dipenjara KPK”

×

Mulkan : Tidak ada kata lain, “Nurdin harus dipenjara KPK”

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Ketua Riau Coruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah ikut mendukung penuh pergerakan dari para demonstrans Federasi Kepri Bersatu (FKB) pagi hari tadi didepan kantor Gubernur, selasa (11/10).

Tak tanggung – tanggung, RCW Kepri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Korupsi.

“Tidak ada kata lain, Nurdin harus dipenjara KPK. Namun harus diingat, kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah ya?,” tegas Mulkan.

Mulkansyah yang akrab dipanggil Mulkan mengungkapkan, ada delapan (8) kasus dugaan korupsi yang telah ia laporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Delapan kasus tersebut adalah gabungan dari pelaporan terhadap Gubernur Nurdin Basirun dan Sekda definitif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Arif Fadilla.

Menurut Mulkan untuk urusan kasus Gubernur Kepri Nurdin Basirun, RCW telah melaporkan beberapa kasus Diantaranya adalah kasus dugaan korupsi yayasan 757, kasus dugaan pembangunan Pelabuhan Kerukunan Pemuda Karimun (KPK), kasus dugaan korupsi pembebasan lahan poros untuk terminal Kabupaten Karimun, kasus dugaan korupsi permainan Peraturan daerah (Perda), yakni pendalaman alur laut, dan kasus-kasus korupsi lainnya lagi.

“Ya, memang benar ada delapan item yang telah kita laporkan ke Kejagung, terkait dugaan korupsi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Sekda Provinsi Kepri Arif Fadilla. Diantaranya, Kasus dugaan korupsi yayasan 757, pembangunan pelabuhan kerukunan pemuda karimun, pembebasan lahan poros untuk terminal Kabupaten Karimun, Perda pendalaman alur laut dan seterusnya. Nantilah, saya akan beberkan kembali, lupa saya,” terang Mulkan selasa siang tadi, di KM 8.

Mulkan juga mengatakan secara aturan yang berlaku di Kejagung. Usai melaporkan kasus dugaan Korupsi ke Kejagung. Nantinya, setelah tiga (3) bulan berlalu, baru akan diteruskan kembali kepihak Kejati. Untuk itu, RCW Kepri akan terus memantau perkembangan proses hukum selanjutnya.

“Biasanya, setelah kita melapor ke Kejagung. Tiga bulan berjalan, baru diteruskan ke Kejati. Rupa-rupanya, Gubernur Kepri masih saja tetap memaksakan Arif Fadilla dilantik sebagai Sekda definitif. Ya, kita lihat aja nanti, kemampuan penegak hukum untuk menegakkan hukum di Kepri ini,” keluhnya.

Namun ketika ditanyai, seandainya laporan RCW Kepri kepada pihak Kejagung, Kejati dan Polda Kepri tidak digubris, apa langkah selanjutnya yang RCW akan lakukan?.

“Ya, Kita akan melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dan itu, secepatnya akan kita gerakkan untuk melakukan orasi didepan gedung KPK bersama teman-teman Federasi,” cetusnya.

Selain itu, Mulkan juga menyampaikan, demo yang dilakukan didepan kantor Gubernur tadi pagi, merupakan demo pemanasan dari awal pergerakan bersama teman – teman mahasiswa Federasi. Demonstrasi sesungguhnya adalah di Jakarta, tepatnya didepan gedung KPK. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *