BINTAN, deltakepri.co.id – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan menyatakan untuk alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, (UTTP) di Kabupaten Bintan tidak dikenakan biaya, Jumat (19/01/2024).
Kepala DKUPP Bintan, Asyukri, mengemukakan, mulai tahun ini retribusi tera sudah dihapuskan dan untuk tera alat ukur berbagai jenis timbangan sampai dengan pompa ukur BBM dan alat takar lainnya juga digratiskan.
“Sekarang tera pompa BBM SPBU dan timbangan pedagang pasar dan lainnya gratis. Mulai tahun ini digratiskan,” ujar Asyukri.
Penghapusan retribusi tera itu sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
“Aturan itu diterbitkan 2022 lalu dan mulai berlaku Januari 2024. Dalam aturan itu tidak ada lagi pemungutan biaya terhadap tera,” jelasnya.
Dengan dihapuskannya retribusi tera, kata Asyukri, tentunya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berkurang. Sebab tera menjadi salah satu sumber PAD Bintan.
PAD Bintan dari retribusi tera sepanjang 2023 sebesar Rp91.712.100. Itu semua berasal dari biaya tera UTTP di seluruh pasar dan SPBU di Bintan.
“Tahun lalu target retribusi itu Rp120 juta. Tapi di tahun ini tidak ada lagi pendapat dari sektor ini,” katanya.
Meskipun tera ini gratis, pihaknya tetap akan melayani para pedagang dan pemilik SPBU se-Kabupaten Bintan.
“Bagi yang ingin mendapatkan uji tera ulang bisa menghubungi UPTD Metrologi DKUPP Bintan di Jalan Raya Km 16 Toapaya,” pungkasnya.
DKUPP Bintan juga, sambungnya, segera mensosialisasikan ke pedagang dan pemilik SPBU bahwa pemberlakuan tera sudah gratis.
“Tera timbangan maksimal itu satu tahun sekali. Itu maksimal, namun bila ada yang ingin tera 2-4 bulan sekali dipersilahkan. Kita tetap akan layani dan gratis,” ucapnya. (Yuli)