DELTAKEPRI,- Kepala korps lalu lintas Inspektur Jendral Polisi Condro Kirono mengatakan mulai tahun 2016 mendatang SIM C -untuk kendaraan bermotor terbagi 3 jenis.
Jelasnya dimana SIM C biasa yang dimiliki masyarakat saat ini hanya berlaku untuk kendaraan dibawah 300 CC, dan Dua sim baru bagi pengendara yang motor yang menunggai kendaraan diatas 300 CC wajib memiliki SIM C1, dan SIM C ketiga dikhususkan untuk pengendara motor yang memiliki kendaraan diatas 750 CC yaitu SIM C2.
Hal tersebut dilakukan pihak kepolisian melihat kondisi keberadaan motor besar di Indonesia semangkin marak ditambah tingkat kecelakaan yang cukup tinggi disebabkan standar yang kurang Safety.
“Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun,” ujar Irjen Pol Condro. Jika semua berjalan lancar, mulai tahun 2016 mendatang SIM C1,C2, dan C3 akan berlaku.(Humas Polda Metro Jaya /Red)