Tanjungpinang

Mulai Januari 2024 Ini, Biaya Uji Kir di Tanjungpinang Gratis

×

Mulai Januari 2024 Ini, Biaya Uji Kir di Tanjungpinang Gratis

Sebarkan artikel ini
Kendaraan melakukan uji kir di UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Tanjungpinang Jalan Kijang Lama, Selasa (23/1/2024)

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan menggratiskan biaya uji berkala kendaraan bermotor atau uji kir.

“Mulai berlaku 5 Januari ini,” kata Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Patuan Sotarjua Lumban Tobing, Selasa (23/1/2024).

Patuan menyebutkan, pembebasan biaya retribusi uji kir merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan lama retribusi pengujian kendaraan bermotor masuk kategori jasa umum.

Sedangkan aturan terbaru Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kategori jasa umum telah dihapus.

“Otomatis sudah gugur tidak ada lagi, jadi dibuat turunan di Perda juga tidak dibunyikan lagi, jadi di seluruh Indonesia gratis uji kir,” jelasnya.

Dia menambahkan, belum ada kenaikan signifikan minat pemilik kendaraan untuk melakukan uji kir, kendati biaya retribusi gratis.

“Belum terlihat, perhari biasa masih sekitar lima kendaraan,” imbuhnya. (SYL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *