BatamKepri

Mudik Lebaran! Ini Syarat Pengeluaran Sementara Kendaraan dari Kawasan FTZ Batam

×

Mudik Lebaran! Ini Syarat Pengeluaran Sementara Kendaraan dari Kawasan FTZ Batam

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam yang ingin membawa kendaraan mereka keluar sementara untuk keperluan mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam yang ingin membawa kendaraan mereka keluar sementara untuk keperluan mudik Lebaran Idulfitri 1446 H.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis (6/3/2025) dan dilakukan bekerja sama dengan Polda Kepri serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau.

Namun, kemudahan ini tidak berlaku bagi kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).

Syarat Pengeluaran Sementara Kendaraan

Dalam keterangan tertulisnya, Bea Cukai Batam menyebutkan bahwa pemilik kendaraan yang ingin mengajukan permohonan pengeluaran sementara wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

Mencantumkan lokasi tujuan dan alasan pengeluaran kendaraan.

Melampirkan dokumen legalitas kendaraan, yaitu:

1. Foto kendaraan

2. KTP pemilik

3. STNK dan BPKB (atau surat keterangan dari leasing bagi kendaraan kredit)

4. NPWP

5. SIM

Proses Pengajuan dan Jaminan

Pengajuan dilakukan secara daring melalui formulir di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dengan dokumen fisik diserahkan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

Selain itu, pemohon harus menyerahkan jaminan tunai sebesar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dispenda Kepri.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Bea Cukai Batam akan menerbitkan bukti penerimaan jaminan, yang nantinya dapat digunakan untuk mencairkan kembali jaminan setelah kendaraan kembali ke Batam.

Batas Waktu dan Konsekuensi Keterlambatan

Pemudik wajib mengembalikan kendaraan ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor.

Jika kendaraan tidak kembali dalam batas waktu yang ditentukan, maka jaminan akan dialihkan sebagai pembayaran PPN dan disetorkan ke kas negara.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri guna memastikan bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran hukum atau tindak pidana.

Tahapan Pemeriksaan Sebelum Kendaraan Keluar

1. Sebelum kendaraan keluar dari kawasan FTZ Batam, petugas Bea Cukai akan melakukan:

2. Pemeriksaan fisik kendaraan dan dokumen untuk memastikan kesesuaian data.

3. Penyusunan proforma PPFTZ-03, sebagai bukti bahwa kendaraan akan kembali ke Batam.

Jika semua prosedur telah terpenuhi, kendaraan dapat dibawa ke pelabuhan terakhir sebelum meninggalkan Batam.

Bea Cukai Batam mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna memastikan kelancaran proses pengeluaran kendaraan sementara ini.

Dengan kerja sama antara pemudik dan otoritas terkait, diharapkan kendaraan dapat dikeluarkan dan dikembalikan dengan aman serta sesuai dengan peraturan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *