BINTAN, deltakepri.co.id – Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 7 November 2024 lalu,
Penangkapan dilakukan antara Satreskrim dan Polsek Bintan Timur karena menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas perdagangan orang dengan korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku NH (31) merupakan mucikari. Saat penangkapan dilakukan di sebuah bar yang berada di Angkringan Pasar Baru jalan Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan yang kerap menjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Dari hasil pengungkapan, pihaknya mendapati aktivitas memperkerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah Bar.
“Korban masih di bawah umur, yang masih berusia 17 tahun,” katanya.
Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp800.000, Rp1.000.000, 1 helai pakaian dan 1 helai celana, serta 1 buah kunci kamar.
“Korban dijanjikan pelaku untuk bekerja sebagai pelayan Bar. Namun setelah tiba di lokasi, korban menjadi wanita penghibur,” terangnya.
Polres Bintan berkomitmen menindak segala bentuk kejahatan TPPO serta terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di Kabupaten Bintan. (Yuli)