HeadlineTanjungpinang

MT Arman Tetap Milik Negara, Kejati Kepri Menang Lawan Ocean Mark Shipping

×

MT Arman Tetap Milik Negara, Kejati Kepri Menang Lawan Ocean Mark Shipping

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil memenangkan perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. terkait kapal MT Arman.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil memenangkan perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. terkait kapal MT Arman.

Kemenangan ini diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, merupakan kelanjutan dari proses hukum sebelumnya yang diputus di PN Batam pada 2 Juni 2025.

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai H. Ahmad Sani dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, pada 31 Juli 2025 memutuskan untuk menerima permohonan banding dari Kejaksaan dan membatalkan putusan PN Batam.

Dalam amar putusan, PT Kepri menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc. sebagai penggugat asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), termasuk gugatan intervensinya.

Majelis hakim juga menghukum pihak penggugat asal untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi putusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan penting dalam upaya membela kepentingan hukum negara.

“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Kejaksaan optimistis kapal MT Arman dapat segera dieksekusi sesuai putusan perkara pidana sebelumnya, Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

Keberhasilan ini disebut sebagai hasil kerja keras dan sinergi Jaksa Pengacara Negara Kejati Kepri dan Kejari Batam dalam menjaga kedaulatan hukum negara.

Penulis : Indra

Editor : Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *