BATAM, deltakepri.co.id – Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, usai salah satu warga binaannya, Sayed, resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025, dan disampaikan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa pemberian amnesti tersebut merupakan hasil dari proses pengusulan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan prosedur dari Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami dari pihak Lapas hanya mengusulkan. Semua proses dan keputusan akhir merupakan kewenangan dari Kementerian dan tentunya atas persetujuan Bapak Presiden. Kami ucapkan selamat kepada saudara Sayed yang hari ini mendapatkan amnesti. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas Batam, Sabtu (2/8).
Sayed sendiri sebelumnya merupakan narapidana dalam kasus narkotika. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pemberian amnesti terhadap dirinya.
“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden, Menteri Hukum dan HAM, serta Bapak Kalapas Batam. Ini adalah harapan baru bagi saya untuk memperbaiki diri dan membuktikan bahwa saya bisa berubah,” ucap Sayed dengan mata berkaca-kaca.
Pemberian amnesti ini menjadi bukti bahwa negara memberikan ruang bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan dan niat baik selama menjalani masa pidana.
Lapas Batam juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program pembinaan secara maksimal, demi membentuk narapidana yang siap kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.
Penulis: Deni
Editor: Tahan