BATAM, deltakepri.co.id – Bea Cukai (BC) Batam bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Batam, pada Rabu (29/1/2025). Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 7.110 gram.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat BNN RI pada Jumat (7/2/2025). Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Modus Operandi Dua Kurir Narkoba
Penindakan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial SE (46), warga Lombok yang berprofesi sebagai buruh tani.
SE hendak terbang ke Yogyakarta menggunakan pesawat Super Air Jet ketika petugas mencurigai koper yang dibawanya saat pemeriksaan X-ray.
“Petugas mencurigai koper SE karena terlihat tidak wajar dalam pemeriksaan X-ray. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di lipatan celana jeans dalam koper,” ujar Zaky.
Setelah diuji, barang tersebut dinyatakan positif sebagai sabu dengan berat total 2.015 gram. SE mengaku direkrut sebagai kurir narkoba melalui media sosial Facebook dan telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok, masing-masing pada Oktober dan Desember 2024. Ia dijanjikan upah Rp50 juta untuk setiap pengiriman.
Penindakan kedua dilakukan terhadap AH (34), seorang nelayan asal Aceh yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air.
Petugas mencurigai koper AH karena berisi pakaian dengan ukuran yang tidak sesuai dengan tubuhnya.
“Dalam koper AH ditemukan 20 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang disamarkan di lipatan celana jeans. Total berat barang bukti mencapai 5.095 gram,” kata Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan AH positif menggunakan narkoba. Ia mengaku sudah empat kali membawa sabu dengan imbalan Rp40 juta per pengiriman.
Ancaman Hukuman dan Dampak Penindakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka diserahkan ke BNN Kepulauan Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp56 miliar,” ujar Muhtadi.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur penyelundupan narkotika ke berbagai daerah di Indonesia. (*)