BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Bintan Utara (Binut) amankan pelaku pencabulan dengan korban yang masih di bawah umur dan pelakunya merupakan paman korban, Senin (23/09/2024).
MF (35) nekat gagahi korban berkali-kali, aksi bejat tersebut dilakukan di beberapa lokasi yang berada di kawasan pariwisata Lagoi dan wisma di Tanjung Uban.
Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi mengatakan kejadian terungkap saat orang tua korban melaporkan ke Polsek Binut, Sabtu 21 September 2024 Malam.
“Dari pemeriksaan diketahui korban mendapatkan perlakukan bejat dari paman korban pada akhir Bulan Juni hingga 13 September 2024,” jelas Minang.
Dikatakan Minang, perlakuan yang diterima korban sudah lebih dari 6 kali, tepatnya di Dua lokasi yang berbeda.
“Pelaku beraksi di dua tempat. Diantaranya di wilayah pariwisata lagoi dan sebuah penginapan di Tanjung Uban,” katanya.
Tersangka dan korban merupakan paman dan keponakan. Awalnya tersangka membawa korban ke dormitory tempat tinggal tersangka.
Disitu terjadi bujuk rayu oleh tersangka, hingga terjadinya perbuatan cabul hingga persetubuhan.
Tersangka juga memberi sejumlah uang jajan dan hadiah termasuk handphone kepada korban.
Hal ini agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sebelum pencabulan terungkap korban juga selalu mengikuti keinginan tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan (Tersangka_red) sudah berada di Mapolsek dan atas perbuatannya pelaku terancam 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Yuli)