BATAM, deltakepri.co.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Sebanyak tujuh calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, berhasil diselamatkan dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa para PMI dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pengelas) di Abu Dhabi melalui jalur ilegal.
Kabidhumas menjelaskan, ketujuh calon PMI tersebut ditemukan pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang akan berangkat ke luar negeri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tujuh calon PMI non-prosedural dengan inisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa keberangkatan mereka diatur oleh seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan serta pekerjaan sebagai welder dengan iming-iming gaji tinggi.
Saat ini, ketujuh PMI telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan bagi para korban.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang dapat merugikan masyarakat.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ini,” tambahnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Menjadi pekerja migran secara prosedural lebih aman dan dapat menghindari risiko perdagangan manusia.
“Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin mengajukan pengaduan, dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” pungkasnya. (*)