BINTAN, deltakepri.co.id – Mobil dinas milik Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bintan diduga melindas pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kawal kabupaten Bintan yang terjadi pada 10 Juli 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson menyebutkan, mobil dinas milik kasatpol PP menabrak pengedara motor.
Korban DA (29) terlindas mobil dinas Satpol PP Bintan saat hendak menyalip mobil yang berada di depannya.
“Disaat bersamaan, datang mobil hilux warna hitam dari arah berlawanan. Pengendara jatuh ke sebelah kiri dan terlindas,” ungkap Alson, Jumat (19/07/2024).
Dikatakan Alson, korban menggunakan motor Suzuki Satria FU, sedangkan untuk mobil dinas dibawa oleh supir berinisial MW dan supir hilux berinisial MK.
Atas kejadian tersebut, polisi telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Kawal tersebut.
“Saksi sementara yang dimintai keterangan ada 4 orang, dan masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Alson juga menjelaskan, bahwa korban meninggal dunia di rumah sakit dan pihak kepolisian masih menunggu keluarga untuk menjemput jenazah DA.
“Bukan meninggal di tempat, tapi saat sudah berada di rumah sakit meninggalnya,” terangnya. (Yuli)