Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Prosedur tender Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP-Batam) membangun jalur kedua jalan Daeng Marewa (Segmen 3) tahun 2022 menjadi sebuah misteri yang harus dipecahkan.
Pasalnya, proyek BP Batam yang berlokasi di kota Tanjungpinang ini diduga melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 16 Tahun 2018 berserta perubahannya.
Pada website lpse.bpbatam.go.id, ada 25 perusahaan yang mengikuti tender, dengan pagu Rp15.700.000.000 dan HPS Rp15.699.996.400.
Uniknya, ada dua perusahaan hampir sama memasukan dokumen penawaran, yaitu, PT. Bangun Prima Abadi dengan harga penawaran Rp15.187.814.282,65, sedangkan PT. Nusantara Agung Pratama Rp15.355.531.418,64.
Berdasarkan sumber data lpjk.go.id, kedua perusahaan diduga telah terafiliasi atau memiliki hubungan keterkaitan saham serta kendali dengan PT. Maju Bersama Jaya.
Karena, dalam situs LPJK Direktur PT. Bangun Prima Abadi adalah (YL) sedangkan HS mempunyai sertifikat tenaga ahli atau tenaga kerja digunakan oleh PT. Nusantara Agung Pratama dan keduanya pernah menjadi bagian pengurus di PT. Maju Bersama Jaya.
Tidak hanya itu, sumber LPJK dan situs Badan Pusat Statistik serta situs Ditjen AHU online menyebutkan ketiga perusahaan pernah beralamat sama dibilangan Jalan Wiratno nomor 09 Tanjungpinang, serta nomor telepon kantor perusahaan juga sama.
Sementara, jika menganut pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa bagian keempat, tertuang tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 ayat 1 huruf (e) yang berbunyi yaitu, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan pada ayat (2) pada huruf (f) berbunyi yaitu, beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
Menanggapi hal itu, saat ditanyai melalui pesan singkat, Direktur PT. Bangun Prima Abadi YL yang juga menjabat sebagai komisaris di PT. Maju Bersama Jaya memilih tidak merespon, Rabu 27/07/2022.
Padahal tanda pesan singkat centang dua (2) dalam aplikasi Whatsapp menandakan bahwa pesan sudah masuk.
Selain itu, pihak PT. Nusantara Agung Pratama saat ditemui di kantornya Jalan Wiratno No.9 Tanjungpinang juga memilih respon yang sama dengan YL.
Seakan kompak dalam merespon, Pokja tender pembangunan jalan Daeng Marewa saat ditanyai kebenaran tentang HS selaku pemilik SKA di PT. Nusantara Agung Pratama pada kepengurusan di PT. Maju Bersama Jaya, juga memilih tidak merespon.
Disamping itu, dengan bungkamnya para terkait tender pembangunan jalan Daeng Marewa, Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas angkat bicara dan akan melakukan tindakan sesuai amanat Undang-Undang No 5 Tahun 1999.
(Bersambung)