TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Manajemen Mr. Blitz Cabang KM 10 Tanjungpinang diduga telah menghilangkan ijazah milik eks karyawannya, Khairul Anam.
Hal ini terungkap setelah Anam berusaha mengambil dokumen pentingnya yang ditahan pihak perusahaan.
Setelah tidak lagi bekerja di Mr. Blitz, Anam berencana melamar pekerjaan di tempat lain.
Namun, saat meminta kembali ijazahnya, pihak manajemen tak kunjung memberikan kepastian.
Pertemuan dengan Pemilik Mr. Blitz
Karena tak kunjung mendapat kejelasan, paman Anam, Moel Akhyar, mendatangi Mr. Blitz pada Jumat (7/3/2025) dan bertemu langsung dengan pemiliknya, Yeza Eka Savitri.
Dalam pertemuan itu, Yeza memuji perilaku Anam selama bekerja. Namun, saat ditanya soal ijazah, ia meminta waktu dua hari tanpa menyebutkan apakah ijazah tersebut benar-benar hilang.
“Saya mendapat informasi dari bagian office bahwa ijazah itu hilang. Tapi karena dia minta waktu, saya mengiyakan,” ujar Moel.
Namun, setelah lebih dari seminggu, pihak Mr. Blitz tak kunjung memberikan kepastian.
Bahkan, muncul dugaan bahwa manajemen sedang berupaya mencetak ijazah baru dengan bantuan tenaga IT dan desain grafis.
“Saya hanya ingin mereka mengakui kelalaian ini, tapi yang saya dapat justru alasan yang berbelit-belit,” keluh Moel.
Kehadiran Oknum Polisi yang Diduga Mengintimidasi
Saat kembali mendatangi Mr. Blitz seminggu kemudian, Moel hanya bertemu dengan seorang admin bernama Ayu.
Saat itulah seorang pria tiba-tiba duduk di dekatnya, membuka jaket, dan memperlihatkan seragam polisi.
Polisi yang mengaku sebagai anggota intel itu mengatakan bahwa Mr. Blitz pernah mengalami pencurian, dan ijazah Anam termasuk barang yang hilang. Namun, anehnya, dokumen lain tetap aman.
Moel yang merasa ada kejanggalan pun bertanya lebih lanjut, tetapi malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
“Dia membentak saya, bertanya siapa saya dan mengatakan bahwa saya tidak berhak bertanya karena hanya paman Anam. Nada suaranya meninggi dan terkesan mengintimidasi,” ungkap Moel.
Oknum polisi yang mengaku bernama AS juga sesumbar bahwa semua orang di Tanjungpinang mengenalnya.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Moel berencana melaporkan manajemen Mr. Blitz ke pihak berwajib atas dugaan kelalaian dalam menyimpan dokumen karyawan.
Ia juga mempertimbangkan melaporkan oknum polisi AS ke Propam Polresta Tanjungpinang atas dugaan tindakan yang tidak netral.
Hingga berita ini diturunkan, Yeza Eka Savitri belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan media ini.
Sanksi Hukum bagi Perusahaan yang Menghilangkan Ijazah Karyawan
Menurut Pasal 406 ayat (1) KUHP, perusahaan yang dengan sengaja menghilangkan ijazah karyawan dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau dikenakan denda.
Jika kehilangan terjadi akibat kelalaian, penyelesaiannya masuk dalam ranah perdata.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama mengenai hak pekerja dalam menyimpan dan mengakses dokumen pribadinya tanpa hambatan dari pihak perusahaan. (*)