Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang tangkap (DZ) pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Bali, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Penangkapan DZ dilakukan pada tanggal 31 Maret 2023 lalu, pukul 21:30 WIB beserta barang bukti sabu sebanyak 0,24 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, penangkapan terjadi setelah petugas mendapat laporan masyarakat terkait kepemilikan sabu.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu, dibungkus bening Berat Kotor 0,24 gram,” kata AKP Efendi, Senin (4/4/2023).
Dijelaskannya pula, sebelum penangkapan DZ, lebih dulu diamankan dua (2) pelaku lainnya, yakni, (RR) dan (AY), di Jalan Pantai Impian Gang Bawal II, Jumat (31/3/2023).
“Jadi DZ itu merupakan pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Pelaku ngaku barang didapatkan dari dua pelaku RR dan AY” ungkapnya.
Sementara itu, penggeledahan yang ditemukan di tangan RR yaitu, 2 paket sabu disimpan dalam pelastik warna hijau dan alat hisab sabu (Bong).
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sabu yang ditemukannya adalah milik RR. Sedangkan sabu lain berhasil dibawa AY untuk dibuang,” tambah Efendi.
Ketiga pelaku kini sudah di Mapolresta Tanjungpinang dan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan/ atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika.