HuKrimTanjungpinang

Memang Kacau! Siswa SMP Berani Bantai Ibunya

×

Memang Kacau! Siswa SMP Berani Bantai Ibunya

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Siswa yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, tega menikam ibu dari teman bermainnya. Rabu,(1/5)

Maijet Tendra Andinata (14) remaja kelas 1 SMP warga  Jl. MT Haryono, Gg. Mangga, Kota Tanjungpinang. Tega menikam ibu temannya Yetty Srihajar Riawati(47) warga Jl. Sultan Mahmud, Gg. Putat, Rt.002/ Rw. 008, Tg.Unggat, Kota Tanjungpinang.

Menurut keterangan Kabag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Dulatif. Ia menjelaskan, penikaman ini terjadi dikarenakan pelaku merasa sakit hati kepada ibu temannya selama ini. Pasalnya, sikorban diduga kerap melarang anaknya bermain dengan si-pelaku. Sehingga terjadilah penikaman dengan dasar dendam.

“Pada hari selasa 31/5 sekitar pukul 17.00 wib, diberitahu oleh anak korban yg bernama Selo, bahwa Selo dilarang ibunya (korban) berteman dengan pelaku. Mendengar larangan tersebut, pelaku menjadi dendam terhadap Korban,” Ujar Iptu Dulatif.

Dulatif juga mengungkapkan, pada malam hari sekitar pukul 01.30 Wib, pelaku mendatangi rumah korban dan masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu dapur. Setibanya pelaku didalam dapur, ia lalu mengambil pisau yang ada didapur rumah korban. Kemudian pelaku masuk kekamar korban yg tidak dikunci pintunya. Selanjutnya pelaku langsung menusukkan pisau kedaerah rusuk sebelah kiri dan lengan kiri korban.

Saat kejadian berlangsung, korban sempat melakukan pembelaan diri dengan cara menendang pelaku. Sehingga pelaku melarikan diri melewati pintu dapur. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami 1 (satu) luka tusuk pada rusuk kiri dan 6 (enam) luka tusuk pada lengan tangan kirinya.

Setelah pelaku melarikan diri. Korban kemudian dilarikan ke RSUP, guna menerima perawatan oleh tim medis.
Usai dilakukannya penanganan medis.
Korban-pun segera melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada Mapolsek Bukit Bestari. Dengan adanya laporan terkait tindakan kriminal tersebut. Maijet langsung diamankan oleh pihak Kepolisian.

“Kita telah melakulan penangkapan terhadap seorang pelaku dibawah umur. Dan kita akan kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Perwira balok dua ini. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *