BINTAN, deltakepri.co.id – SB (42) harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap DCA (21) yang terjadi pada 15 September 2023 bebrapa hari lalu, Senin (25/09/2023).
Kejadian bermula saat pelaku memberi makan kucing, saat itu pelaku melihat korban sedang tertidur dari situ pelaku mensiasati untuk melancarkan aksi bejatnya.
Bermula pada hari Kamis 14 September 2023 korban yang merupakan mahasiswi dan juga memiliki pekerjaan dan tinggal di kosnya, namun pelaku merusak pintu dan jendela kos korban.
Pada Jum’at 15 September pelaku yang berniat bersembunyi dibalik semak yang tidak jauh dari kos menunggu korban pulang dari kerja pukul 02.00 dini hari dan saat itu kondisi kost sudha dalam sepi.
Setibanya di kos korban langsung baring tanpa mematikan lampu bahkan korban juga sudah tidak mengetahui jika jendela kamarnya sudah dirusak oleh pelaku.
“Saat korban tertidur pulas aksi bejat pelaku dimulai namun naas saat pelaku hendak memperkosa korban justru korban lakukan perlawanan,” jelas Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.
Alson menjelaskan, saat pelaku hendak melakukan aksi bejatnya korban melawan namun korban harus menerima pukulan sebanyak 3 kali dari pelaku.
“Karena korban melawan pelakupun memukul korban dibagian muka sebanyak tiga kali,” katanya.
Alson menambahkan, dari kejadian tersebut Korban langsung melaporkkan ke kepolisian dan dari laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Unit Reskrim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan beberapa barang bukti yang mengarah kepada tersangka SB, kemudian petugas langsung menjemput tersangka di lokasi tempat kerjanya di Lagoi,” terangnya.
Modus yang digunakan tersangka SB untuk melakukan aksinya terhadap korban dengan cara memberikan makan kucing yang berada di kos-kosan korban.
Diketahui bahwa rumah kos tersebut adalah lokasi lama tempat tersangka pernah tinggal.
“DCA menjadi korban percobaan pemerkosaaan tersangka dikarenakan tersangka sempat tertarik dengan korban karena melihat keindahan tubuh korban saat memberi makan kucing, selanjutnya tersangka mengatur strategi untuk dapat menjalankan aksinya,” timpal Alson
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 53 Jo 285 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara. (Yuli)