TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Seorang residivis berinisial Y.A. (18) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membobol rumah kosong di wilayah Tanjungpinang.
Y.A. ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang usai menggasak sejumlah barang elektronik seperti pendingin ruangan (AC), televisi, dan kompor gas dari sebuah rumah tak berpenghuni.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu memantau rumah dalam kondisi kosong sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
“Rumah korban dibobol. Pelaku mengambil beberapa alat elektronik seperti AC, televisi, dan juga kompor gas,” ujar Ipda Freddy pada Rabu (7/5/2025).
Pelaku diamankan hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan.
Ia ditangkap di sebuah gang kecil di Jalan Rumah Sakit, Kota Tanjungpinang.
“Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, dia berhasil dilumpuhkan dan langsung diamankan,” tambahnya.
Diketahui, Y.A. merupakan residivis kasus serupa. Ia kerap beraksi dengan menyasar rumah kosong yang tampak gelap, tak hanya di Tanjungpinang, namun juga di wilayah Kabupaten Bintan.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang.
“Sedang kita selidiki. Apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kembali,” pungkas Ipda Freddy. (DK)