BINTAN, deltakepri.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan mengaku siap menjalankan instruksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menurunkan jabatan ASN Bintan Indra Gunawan yang kini menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Jabatan Indra Gunawan akan turun sebagai Kepala Seksi (Kasi). Instruksi penurunan jabatan tersebut dikarenakan Indra Gunawan terbukti melanggar netralitas ASN saat Pileg 2024 lalu.
Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri, mengatakan KASN telah melayangkan surat ke Pemkab Bintan dalam hal ini BKPSDM.
Dalam surat tersebut direkomendasikan agar Pemkab Bintan memberikan sanksi penurunan jabatan kepada Indra Gunawan.
“Jadi dalam surat KASN itu menyatakan Indra Gunawan sewaktu jadi Camat Teluk Bintan melanggar netralitas. Kita Surati lagi KASN untuk peninjauan kembali atas rekomendasi itu. Jawaban yang kami terima tetap sama yaitu rekomendasi agar Jabatan Indra Gunawan harus diturunkan satu tingkat,” ujar Edi Yusri di Kantor DPRD Bintan, Kamis (16/5/2024).
BKPSDM Bintan tentunya akan menjalani instruksi KASN. Namun pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penurunan jabatan tersebut.
Jika BKN menyetujui maka BKPSDM Bintan akan melanjutkan surat persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh rekomendasi pelaksanaan penurunan jabatan dan mutasi.
“Kasus inikan lex spesialis karena hanya untuk Indra Gunawan. Jadi kita konsultasi ke BKN dulu. Apabila disetujui kita usulkan ke Kemendagri. Karena kita tidak bisa langsung menurunkan jabatan dan memutasi tanpa rekomendasi Kemendagri,” jelasnya.
Sementara itu, Edi Yusri menjelaskan, bahwa Indra Gunawan telah dimutasi oleh Bupati Bintan dari Camat Teluk Bintan ke Camat Bintan Timur, di Aula Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Kamis (21/4/2024) kemarin lalu.
Selain Indra Gunawan, Bupati Bintan juga mutasi 77 eseloan III dan IV. Pelantikan ini bedasarkan SK Bupati Bintan Nomor 821.2/70/BKPSDM-MP/2024 dan Nomor 821.2/71/BKPSDM-MP/2024.
Pelantikan tersebut merupakan yang terakhir dilakukan Bupati Bintan tanpa perlu rekomendasi Kemendagri.
Namun mulai Mei 2024 sampai Pilkada, mutasi harus dilakukan atas persetujuan dan rekomendasi Kemendagri.
“Indra Gunawan itu kan pejabat eselon III dengan pangkat 3D. Jika diturunkan satu tingkat, maka Indra Gunawan turun dari Eselon III ke Eselon IV atau turun dari jabatan camat ke kasi. Sementara pangkatnya tetap 3D. Penurunan pangkat itu pun berlaku selama satu tahun,” ungkapnya. (Yuli)