KepriTanjungpinang

Melalui Pers, BPJS Tanjungpinang Sosialisasi Perpres Penyesuaian Iuran

157
×

Melalui Pers, BPJS Tanjungpinang Sosialisasi Perpres Penyesuaian Iuran

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang menggelar Siaran Pers di Cafe The Legacies Tanjungpinang tentang penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bahwa pemerintah masih menanggung iuran terbesar.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, terkait Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang harus masyarakat ketahui yaitu Kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).

Kepala BPJS Cabang Tanjungpinang, Agung Utama menjelaskan jika melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar bahwa, Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidak lah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan oleh, Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” jelas Agung kepada awak media, Selasa, (12/11) siang tadi.

Agung menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja bahwa penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8.000.000 sampai dengan Rp12.000.000 saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak merupakan yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta rupiah. Dimana penyesuaian iuran hanya menambah sebesar Rp 27.078 per-bulan per buruh, dimana angka ini sudah termasuk untuk lima orang yaitu Pekerja, Satu orang pasangan (Suami/Istri) dan tiga orang anak. Artinya beban buruh sebesar Rp 5.400 per jiwa per bulan, ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang di kabarkan,” paparnya

Dalam suasana seperti ini, Agung berharap melalui penyesuaian iuran dalam Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistematik.

Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilaksanakan, misalnya perbaikan dari segi aspek pemanfaatan serta kualitas layanan kesehatan dan manajemen kepesertaan. (Oppy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *