BINTAN, Deltakepri.co.id – Komisi I DPRD Bintan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan perusahaan PT Japfa Ciamos yang berlangsung di ruang rapat komisi I yang berada di lantai dua, Senin (08/07/2024).
Dalam rapat tersebut sejumlah wartawan akan melakukan peliputan namun tidak diperbolehkan. Salah seorang staff yang menyampaikan bahwa awak media dilarang masuk karena aturan yang ada. Namun saat ditanya aturan dari siapa, pihaknya tidak menjawabnya.
“Tak boleh masuk bang, soalnya saya jalankan perintah saja,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bintan, Asriawadi menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui ada protap yang melarang awak media untuk melakukan peliputan.
“Saya tidak mengetahui adanya protap itu. Kalau saya tidak ada melarang,” kata Asriawadi dijumpai di Kantor DPRD Bintan.
Ia menegaskan, RDP yang dilakukan DPRD Bintan dengan pihak PT. Japfa dan warga bukan rapat tertutup dan harus segera diselesaikan serta terbuka.
“Ini masalah harus segera diselesaikan, rapat ini kami terbuka tidak ada pelarangan,” ucapnya.
Diketahui, Rapat Dengar Pendapat yang digelar DPRD Bintan di ruang rapat lantai dua tersebut bertujuan mendengarkan keluhan warga terkait lalat yang ditimbulkan karena produksi PT. Japfa. Namun sejumlah awak media dilarang untuk masuk ke ruang RDP. (Yli)