BINTAN, deltakepri.co.id – M. Ridwan dan Budiman Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan lahan milik PT Expasindo Raya dibebaskan demi hukum, Sabtu (05/07/2024).
Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menjelaskan, meskipun tersangka Ridwan dan Budiman dikeluarkan demi hukum dari ruang tahanan (Rutan) Polres Bintan, status keduanya masih tetap tersangka.
“Sudah kita keluarkan tadi malam pukul 23:00 Wib, namun keduanya masih tetap berstatus tersangka,” jelas Alson.
Kedua tersangka dikeluarkan lantaran masa penahanan keduanya telah berakhir di rutan Polres Bintan, namun proses hukumnya masih tetap lanjut berjalan.
“Proses hukum masih tetap lanjut, hanya masa penahanan saja yang berakhir, keduanya juga masih wajib lapor ke Polres Bintan,” ungkapnya.
Sejauh ini, sambung Alson, proses hukum para tersangka masih pemberkasan yang dipelajari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Kalau berkas lengkap kita jemput kembali kedua tersangka,” terangnya. (Yuli)