HuKrimTanjungpinang

Mantan Karyawan PT Kredit Plus Tanjungpinang Ditangkap Polisi

×

Mantan Karyawan PT Kredit Plus Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Mantan karyawan PT Kredit Plus Tanjungpinang (NP) ditangkap polisi diduga karena gelapkan uang perusahaan, Selasa (24/1/2023)/f-yuli

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – NP (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga nekat gelapkan uang perusahaan sebesar Rp132 juta.

Usai bawa kabur uang perusahaan, pelaku yang merupakan mantan karyawan PT Kredit Plus Tanjungpinang melarikan diri ke Kota Batam dengan menggunakan uang tersebut.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP
Adam Yulizar Sasono mengatakan, perbuatan pelaku terjadi sejak Juli 2022 lalu, dan baru diketahui saat dilakukan audit keuangan oleh perusahaan.

“Pelaku itu diduga setelah gelapkan uang sudah tidak masuk kerja dan diduga melarikan diri hingga dilakukan penghitungan audit tempatnya bekerja,” kata AKP Adam, di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (24/1/2023).

Dari hasil penghitungan, perusahaan mengalami kerugian Rp135 juta. Pihak perusahaan tempat NP bekerja langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

“Usai kami terima laporkan. Tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan ditemukan berada di Batam,” ungkapnya

Adam menjelaskan, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mencari pelaku di Batam, dengan berkoordinasi Unit Jatanras Polresta Barelang.

“Pelaku ditangkap di kawasan Batam Kota. Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, NP merupakan admin perusahaan dengan cara melakukan permohonan peminjaman.

Selanjutnya, peminjamam dana tersebut di transfer ke rekening pribadinya, sebesar Rp63 Juta.

Pelaku juga menggadaikan satu buah BPKB mobil milik nasabah kredit plus Raja Aulia senilai Rp77,45 Juta.

“Pelaku tidak menyetorkan dana top up konsumen ke kredit plus sebesar Rp6,675 Juta,” cetus Adam.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHP pengelapan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *