BINTAN, deltakepri.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan satu (1) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran APBDes Tahun 2018-2021, Jum’at (6/10/2023).
Satu orang tersangka tersebut ialah Mantan kepala desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) kabupaten Bintan, Cholili Bunyani.
Kepala Seksi Tindka Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, Cholili Bunyani dijadikan tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017 dan hasilnya ditemukan kelebihan bayar.
“Dari perkara tersebut negara alami kerugian sebesar Rp999 juta,” kata Fajrian.
Fajrian menyebutkan, dari penyidikan perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
Sehingga penyidik menjadikan mantan Kades Desa lancang Kuning tersangka swrta dilakukan penahan selama 20 hari kedepan.
“Saat ini yang bersangkutan kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang,” sebutnya.
Sebelumnya, Kades Lancang Kuning, Cholili Bunyani dilaporkan ke Kejari Bintan, pada tahun 2022 lalu, atas kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di tahun 2019 silam.
Dalam laporan tersebut salah satu point yang disampaikan salah seorang warga setempat, menuliskan ada kejanggalan dalam pengadaan sapi.***