BintanHuKrim

Mantan Direktur PT. BIS Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp526 Juta

×

Mantan Direktur PT. BIS Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp526 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejari Bintan amankan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun 2022- 2023, Kamis (19/12/2024).F-Yuli/DK

BINTAN, deltakepri.co.id – Kejari Bintan amankan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun 2022- 2023, Kamis (19/12/2024).

Tersangka itu mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) Susilawati, ia ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim penyidik Kejari Bintan.

Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sempat diperiksa sebagai saksi hingga ditemukan dua alat bukti kuat sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andy Sasongko mengatakan, setalah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Kepri ditemukan adanya kerugian negara.

“Dari hasil perhitungan BPKP Kepri ditemukan kerugian sebesar Rp526 juta dari beberapa kegiatan,” jelasnya.

Kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penyewaan kolam renang dendang ria tahun 2022, penyewaan lahan dan ruko tahun 2021 dari Januari hingga Oktober 2024.

“Terhadap yang bersangkutan akan di titipkan ke Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” katanya.

Susilawati yang sempat diwawancarai mengatakan dirinya menghormati keputusan dan siap menjalani hukuman.

“Dalam perkara ini ada Dua pengacara yang akan mendampingi saya nantinya,” tutupnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *