BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

Mantan Caleg Gugat KPU dan Bawaslu Bintan

×

Mantan Caleg Gugat KPU dan Bawaslu Bintan

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, gugatan ini dilakukan oleh mantan caleg Hanura Tarmizi periode 2019 - 2024, Selasa (30/09/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, gugatan ini dilakukan oleh mantan caleg Hanura Tarmizi periode 2019 – 2024, Selasa (30/09/2024).

Adapun gugatan yang dilakukan yakni terkait dengan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Bintan, tentang dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 24 tahun 2023.

Di mana di dapil 3 Bintan, pada saat pileg lalu, salah satu partai diketahui tidak memenuhi 30 persen keterlibatan perempuan, untuk memenuhi syarat sebagai partai politik yang mengikuti pileg lalu.

Menurut kuasa hukum Tarmizi, Parningotan Malau mengatakan, sebelumnya kliennya sudah melakukan PTUN kepada KPU Bintan, namun putusannya ditolak oleh PTUN.

Kali ini pihaknya melakukan gugatan kepada KPU dan Bawaslu Bintan, kepada PN Tanjungpinang, dengan tujuan suatu langkah hukum yang progresif, dengan harapan adanya satu lompatan hukum yang dilakukan oleh pengadilan.

“Kita rasa PTUN tidak mampu untuk menampung aspirasi gugatan hak politik yang diatur oleh undang undang terhadap klien kami, maka dari itu kita lakukan gugatan ke PN, dengan harapan agar hakim tidak menjadi terompet undang – undang , dan kita hanya mencari keadilan bukannya kepastian,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Dedy Suryady mengatakan, terkait kasus klien nya ini pihaknya mengindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Bintan, dengan melanggar tugas mereka sebagai Bawaslu dan KPU Bintan.

“Kita indikasi perbuatan melawan hukum kepada KPU dan Bawaslu, sebagai pengawas dan penyelenggara pemilu kita nilai mereka tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” tutupnya.

Saat ini untuk gugatan KPU dan Bawaslu yang dilakukan oleh mantan caleg Hanura Tarmizi yelah teregister di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan nomor register perkara : *64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg*.Mantan Caleg Gugat KPU dan Bawaslu Bintan

“Sudah terdaftar dan telah menerima nomor, biasanya setelah menerima nomor Dua Minggu kemudian sidang sudah berlangsung,” ujarnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *