JAKARTA, (DK) – Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan peraturan tentang tanggung jawab pidana korporasi. Hakim Agung Surya Jaya mengatakan, draf aturan yang nantinya menjadi dasar hukum menjerat korporasi yang terlibat korupsi telah selesai.
“Tunggu saja sebentar lagi akan ditandatangani,” kata Surya usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Surya datang ke markas pemberantasan korupsi untuk berdiskusi dengan Pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs terkait aturan yang bisa menghukum korporasi pelaku korupsi. Namun, Surya belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit. “Tunggu saja sebentar lagi,” ungkap dia.
Sejak beberapa waktu belakangan ini, MA diketahui memang tengah menggodok Peraturan MA tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi. Peraturan itu akan menjadi landasan untuk menindak korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi. MA turut melibatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam membuat peraturan tersebut.
(ulu/Okezone.com/DK)