Lingga

Luruskan Isu, DMPTSP Lingga Sebut SPT Dikeluarkan Untuk Peninjauan Lokasi yang Tumpang Susun

×

Luruskan Isu, DMPTSP Lingga Sebut SPT Dikeluarkan Untuk Peninjauan Lokasi yang Tumpang Susun

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/8/2023). F/Simarmata.

DELTAKEPRI.CO.ID, LINGGA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Lingga, Saroha Hutagalung, menegaskan pihaknya tidak pernah mengetahui identitas ke tujuh Warga Negara Asing (WNA) dilokasi peninjauan yang dilakukan oleh salah satu stafnya, Tengku Restu Ilahi.

“Sebelumnya PT BAI harusnya konfirmasi ke kita bahwa mereka bawa tenaga kerja asing untuk melakukan survei. Pasti kita tanyakan kepada mereka sudah ada tak melapor dengan Imigrasi dan Disnakertran.

Setelah itu baru nanti Disnakertran koordinasi sama kami. Dia [PT BAI] pun harus melampirkan bahwa dia sudah melapor kepada imigrasi,” kata Saroha Hutagalung, di kantornya, Rabu (16/8/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan izin ke TKA apalagi hingga mengutus stafnya untuk mendampingi TKA melakukan survei pasir kuarsa di lokasi melalui surat perintah tugas (SPT).

SPT yang dikelurkan menurut orang no satu di DMPTSP Kabupaten Lingga ini bertujuan untuk mendokumentasikan kegiatan sebagai bahan peninjauan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi permasalahan tumpang susun lahan perusahaan pemilik izin.

Adapun kedua perusahaan yang dimaksud yakni PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan(WIUP) milik PT. Bentang Alam Integral (BAI).

“Jadi kami binggung, kami tidak tau masalah TKA ini, Tengku tidak tau, pak sekda juga tidak tau masalah TKA ini, dan ini perlu kami luruskan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *