HeadlineTanjungpinang

Lis Darmansyah Tekankan Integritas Dewan Hakim di MTQH XIX

×

Lis Darmansyah Tekankan Integritas Dewan Hakim di MTQH XIX

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah secara resmi melantik 60 orang dewan hakim Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadis (MTQH) XIX tahun 2025, Senin (21/4/2025).F-DK

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah secara resmi melantik 60 orang dewan hakim Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadis (MTQH) XIX tahun 2025, Senin (21/4/2025).

Pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Aula Hotel Bintan Plaza, disaksikan langsung oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Forkopimda Kota Tanjungpinang.

Selain dewan hakim MTQH, turut dilantik pula juri untuk lomba pawai ta’aruf, bazar, seni Qasidah, dan marawis.

Para dewan hakim ini akan bertugas memberikan penilaian objektif terhadap peserta yang akan berkompetisi dalam MTQH XIX, yang digelar mulai 21 hingga 25 April 2025 mendatang.

Dalam sambutannya, Walikota Lis menegaskan pentingnya integritas para dewan hakim dalam menjalankan tugas.

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari MTQH bukan sekadar mencari prestasi, melainkan juga memastikan keberlangsungan regenerasi para qori dan qoriah, hafiz dan hafizah.

“Mudah-mudahan Tanjungpinang bisa melahirkan para calon qori dan qoriah, hafiz dan hafizah. Tapi paling tidak regenerasi bisa berjalan dengan baik,” ucap Lis.

Lis juga mengungkapkan harapannya agar Tanjungpinang sebagai ibukota Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi daerah yang berpedoman pada nilai-nilai Al-Qur’an.

“Kita ingin Tanjungpinang menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, sehingga konsep MTQ ini juga menjadi pedoman hidup kita sehari-hari,” tambahnya.

Pelantikan tersebut menandai kesiapan Kota Tanjungpinang menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQH XIX yang diharapkan mampu meningkatkan semangat keagamaan dan memperkuat nilai-nilai spiritual masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *