TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, memberikan apresiasi atas aksi perubahan inovatif yang digagas oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senopati.
Inovasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan efektivitas proses perizinan investasi di daerah.
Dalam pertemuan di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Jumat (11/4/2025), Lis menyampaikan bahwa selama ini permasalahan investasi justru lebih banyak muncul di lapangan dibandingkan dalam aspek administratif.
“Regulasi dari pusat sebenarnya sudah dirancang untuk mempercepat proses investasi, tetapi di daerah kerap muncul hambatan seperti tumpang tindih lahan dan ketidaksesuaian izin,” ujarnya.
Lis mencontohkan beberapa kasus seperti perizinan pertambangan dan pembangunan menara yang tak kunjung tuntas, sehingga belum berdampak nyata bagi masyarakat.
Ia mendorong penyusunan klasifikasi risiko investasi yang lebih terstruktur agar pemerintah daerah bisa memberikan dukungan dan pengawasan yang proporsional.
“Kita harus mendukung investasi, tapi jangan sampai daerah hanya menanggung dampaknya tanpa memperoleh manfaat apa pun,” tegas Lis.
Inovasi yang dipaparkan oleh Senopati merupakan bagian dari proyek perubahan Diklat PIM IV, yang mengedepankan kolaborasi antara Kejari Tanjungpinang dan DPMPTSP.
Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses monitoring serta perizinan investasi.
Senopati menyatakan bahwa sinergi ini bertujuan mempercepat perizinan dan meminimalkan konflik kepentingan yang selama ini menghambat investor.
“Inovasi ini tidak hanya untuk Tanjungpinang, tapi juga akan disosialisasikan secara nasional sebagai model kolaborasi strategis,” ujarnya.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, turut mendukung penuh langkah inovatif ini.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak mencampuri kebijakan teknis, namun berperan aktif dalam mempercepat dan menertibkan proses perizinan.
“Dengan pengawasan kejaksaan, kami harap proses yang biasanya memakan waktu dua hingga tiga bulan bisa diselesaikan lebih cepat,” jelasnya.
Aksi perubahan ini disebut sebagai yang pertama di Indonesia dari sektor kejaksaan yang menyentuh langsung aspek investasi daerah.
Ia berharap model kolaboratif ini dapat direplikasi oleh kejaksaan di daerah lain. (*)