TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mencatat ada 25 anggota DPRD Tanjungpinang terpilih yang telah menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
“Tinggal lima anggota DPRD Tanjungpinang terpilih yang belum menyerahkan bukti LHKPN ke KPU,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi, Rabu (24/7/2024).
Andri tidak menyebutkan nama-nama dari 5 anggota DPRD Tanjungpinang terpilih yang belum menyerahkan bukti LHKPN tersebut.
Dia hanya menyampaikan lima dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN berasal dari empat partai.
“1 dari Partai Golkar, 2 dari PKB, 1 dari PAN dan 1 orang dari Partai Gerindra,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap, agar semua dewan terpilih segera menyerahkan bukti tanda terima pelaporan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
“Batas terakhir penyerahan LHKPN yakni 21 hari sebelum jadwal pelantikan,” ucapnya.
Diketahui, pelantikan anggota DPRD Tanjungpinang terpilih akan dilakukan pada 2 September 2024 mendatang. (Srl)