BintanHuKrimKepri

Libatkan Tim Tabur, Kejati Kepri Buru Satu Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah

×

Libatkan Tim Tabur, Kejati Kepri Buru Satu Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso saat berikan keterangan, Kamis (03/08/2023)f-Hendro

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah mengeluarkan surat penetapan Daftar pencarian orang (DPO) terhadap Satu (1) tersangka dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan, Kamis (03/08).

Kepala Seksi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, jika Kejati Kepri telah mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka D selaku Direktur PT Bintang Fajar Gemilang (BFG) dengan proyek pembangunan tahun anggran 2018 senilai Rp16,9 Milyar.

“Kita telah terbitkan surat DPO sejak beberapa bulan lalu dan saat ini yang bersangkutan dalam pencarian Kejati Kepri bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” jelas Denny.

Lebih lanjut, Denny menjelaskan, terhadap DPO masih terus ditelusuri keberadaannya dan nanti pihaknya akan menyampaikan saat yang bersangkutan telah ditemukan.

“Pasti akan kita sampaikan saat yang bersangkutan ditemukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Kepri juga menetapkan Dua (2) tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan tanah merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan dengan Dua orang tersangka yakni Mantan Seketaris Dinas Perkim dan rekannya D yang saat ini masuk dalam DPO selaku Direktur PT Bintang Fajar Gemilang. (Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *