BATAM, deltakepri.co.id – Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi secara simbolis melakukan penyegelan reklame yang tidak berizin dan belum membayar pajak di Jalan Raja Isa, Batam Center, Senin (2/6/2025).
Kegiatan ini sebagai bagian dari penertiban reklame ilegal di Kota Batam, dengan turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, dan sejumlah kepala OPD terkait.
Penertiban ini sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menciptakan kota yang tertib dan menarik secara visual.
Wako Amsakar menyatakan, hingga 1 Juni 2025 tercatat 68 reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Pemerintah memberikan tenggat waktu sampai akhir Juni 2025 untuk pemilik reklame melakukan pembongkaran sendiri sesuai Perwako No. 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam No. 7 Tahun 2017.
“Jika tidak dibongkar mandiri, Pemkot Batam akan melakukan pembongkaran paksa dan barang sitaan akan dilelang untuk kas daerah,” tegas Amsakar.
Dalam penertiban ini, Pemkot Batam juga didampingi secara hukum oleh Bidang Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam agar prosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemkot mengimbau pemilik biro reklame segera mengurus izin atau membongkar konstruksi secara mandiri melalui DPMPTSP Kota Batam dan Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam. (DK)