ANAMBAS, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RD.
Pelaku yang merupakan residivis itu diamankan pada Selasa (17/6/2025), setelah melakukan aksinya di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku RD sudah kita amankan dan kini telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Alfajri, Minggu (22/6/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial IN (22) mengaku baru pulang melaut sekitar pukul 05.00 WIB.
Tak lama, abang iparnya menanyakan soal sepeda motor yang diparkir di depan rumah.
Awalnya korban mengira itu hanya candaan, namun saat dicek, motor Suzuki Satria FU 150 SC miliknya memang sudah hilang.
Korban kemudian membuat status kehilangan melalui WhatsApp (WA), yang kemudian dibalas oleh seorang saksi berinisial EG.
EG mengaku melihat seseorang membawa motor yang mirip dengan milik korban sekitar pukul 03.15 WIB.
“Korban langsung menemui saksi untuk memastikan. Merasa yakin motornya dicuri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas,” jelas Kasatreskrim.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RD sebelumnya adalah residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu.
Polisi kemudian memanggil RD dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas IPTU Alfajri. (DK)