KarimunKepri

Lewat RJ, Kajati Gerry Yasid Canangkan Keadilan yang Humanis

×

Lewat RJ, Kajati Gerry Yasid Canangkan Keadilan yang Humanis

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Karimun, Kamis (28/07/2022)

Deltakepri.co.id|Karimun -Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid dengan didampingi Asintel Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Karimun, Kamis (28/07/2022).

Rombongan Kejati Kepri tiba di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Unsur FKPD Kabupaten Karimun, Perwakilan Instansi Vertikal dan BUMN di Kabupaten Karimun.

Dalam Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Kabupaten Karimun juga dilaksanakan Silaturahmi dan Sosialisasi “Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice” di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati

Kajati Kepri Gerry Yasid, mengatakan penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.

“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Gerry.

Menurut Gerry, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

“Lebih daripada itu, melalui RJ (Restorative Justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” terangnya

Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kajati menambahkan, adapun alasan pemberian penghentian pentuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah :

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
– Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara :
– Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
– Mengganti kerugian korban;
– Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
– Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
– Masyarakat merespon positif

Selain berikan sosialisasi terkait RJ, Kajati Kepri juga mengunjungi Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di jajarannya guna memberikan motivasi atau support dalam kinerja di daerah agar dapat maksimal.

“Kunjungan kerja itu juga bertujuan untuk secara langsung memantau kondisi sarana dan prasarana kantor juga kondisi pegawai dalam mendukung pelayanan yang prima kepada publik sebagai Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *