BintanHuKrim

Lewat Media Sosial, 2 Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Lewat Media Sosial, 2 Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap polisi

Deltakepri.co.id|Bintan – Dua (2) pemuda T (19) dan (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat cabuli anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun.

Ironisnya kejadian itu bukan dilakukan satu orang, tetapi korban digilir 2 laki-laki. Satu pelaku diantaranya masih berusia 15 tahun dan pelaku lainnya berusia 19 tahun.

Kejadian bermula, saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial Facebook hingga akhirnya berlanjut komunikasi melalui WhatsApp.

Akhirnya komunikasi melalui video call (VC), pelaku meminta korban membuka baju dan korbanpun menuruti kemauan pelaku.

Dari komunikasi VC, pelaku secara diam-diam memvideokan aksi buka baju korban tanpa diketahui. Video pelaku itu untuk mengancam korban mengikuti kemauannya berhubungan badan.

“Setelah pertemuan korban dan pelaku, pelaku ancam korban mau berhubungan badan. Bahkan pelaku ajak rekannya ikut berhubungan badan dengan korban,” jelas Kasat Reskrim polres Bintan AKP M. Darma Ardiyaniki, Sabtu, (4/2/2023).

Niki mengatakan, dari kejadian tersebut korban pulang kerumah dan melaporkan kedua orang tuanya, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut, usai melaporkan ke pihak kepolisian, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

“Kedua pelaku berhasil diamankan. Langsung digiring ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D dan / atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.

“Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *