Tanjungpinang

Legislator Minta Pemko Tanjungpinang Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen

×

Legislator Minta Pemko Tanjungpinang Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fatir

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kenaikan 40 persen pajak hiburan.

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fatir meminta, Pemko Tanjungpinang untuk melakukan penyesuaian kenaikan pajak.

“Angka 40 persen itu tidak mutlak bisa menyesuaikan kebijakan daerah,” kata Fatir saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

Dia menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri ini, aturan kenaikan pajak hiburan dapat dituangkan dalam bentuk Perda ataupun Perwako sesuai kebijakan kepala daerah.

Hal ini yang akan diusulkan kepada Pemko Tanjungpinang untuk mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen tersebut.

Menurutnya, besaran pajak itu sangat memberatkan pengusaha di kota Gurindam.

“Kalau 40 persen itu kita belanja Rp200 ribu pajaknya bisa Rp80 ribu, kan besar sekali,” katanya.

Apalagi, kata dia, Tanjungpinang yang tidak terlalu seksi sebagai daerah tujuan wisata. Sehingga jika dilakukan penerapan pajak 40 persen akan mengganggu stabilitas ekonomi di masyarakat.

Dia menambahkan, wisatawan jadi berpikir ulang untuk menghabiskan uangnya disini.

“Yang sekarang saja sudah memberatkan, kalau ada kenaikan 40 persen bisa tutup semua, dan pasti juga memberatkan masyarakat,” imbuhnya. (SYL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *