BatamHuKrimKepri

Law Firm Respaty dan Rekan menangkan gugatan UMS Kota Batam

×

Law Firm Respaty dan Rekan menangkan gugatan UMS Kota Batam

Sebarkan artikel ini

Foto : Istemewa

Delta Kepri – Pada hari Rabu 14 Desember 2016 pukul 10.00 wib, dini hari tadi. Bertempat di Kantor PTUN Tanjung Pinang Jalan Ir Sutami 3 Sekupang Kota Batam telah berlangsung sidang lanjutan gugatan ke-22 dari DPK APINDO.

Hal ini terkait dengan sidang gugatan dari Dewan Pengurus Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terhadap SK Gubernur Kepulauan Riau, tentang UMS Kota Batam dengan agenda pembacaan putusan.

Adapun sidang gugatan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam tahun 2016 dengan perkara Nomor : 14/6/2016/PTUN TPI. Menyatakan, DPK Apindo kota Batam sebagai penggugat dan Gubernur Kepri sebagai tergugat dengan pokok perkara yakni menyatakan, tidak sah serta mencabut SK Gubernur Kepri Nomor 1832 tanggal 02 Juni tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam tahun 2016.

Sementara itu, dalam persidangan yang dimulai pada pukul 10.00 wib tadi. Yang bertindak sebagai Majelis Hakim dalam persidangan tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Fatimah Nur Nasution, SH, Hakim anggota I Debora, SH, Hakim anggota II Febrina P. SH serta Panitera Erwin SH.

Hadir pula dalam persidangan dari Pihak penggugat yakni, Apindo Batam yang diwakili oleh Kuasa hukum Dr R & R (Respaty & Rekan) yaitu Sulhan, SH dan Bambang Yulianto, SH dan untuk Pihak Tergugat diwakili kuasa hukum T. Helmi Hatta SH

Disamping gugatan PTUN UMS Kota Batam tahun 2016. Hadir juga Pihak tergugat dari beberapa elemen yang teridiri dari DPC SPSI Batam diwakili oleh Sdr Subri Wijonarko, NIKEUBA SBSI diwakili oleh Makruf Pane, SH, LEM SPSI Sekupang – Tanjung Uncang diwakili oleh Aksa, SH, FSPMI diwakili oleh Yoni Mulyo Widodo, LOMENIK SBSI Batam diwakili oleh Masmur Siahaan, KAMIPARHO SBSI Batam diwakili oleh Ali Amran, LEM SPSI Batu Ampar diwakili oleh Afka Nasri dan PUK LEM SPSI PT. Batamec Tanjung Uncang diwakili oleh Martin Sibarani.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Fatimah Nur Nasution, SH menyampaikan bahwa panitera A. Taufik Lubis SH MH tidak dapat hadir dikarenakan berhalangan dan kemudian digantikan oleh Erwin SH.

Selanjutnya Hakim Ketua membacakan memori sidang secara bergantian dengan para Hakim Anggota, dan persidanganpun menghasilkan putusan akhir.

Dan dari hasil putusan akhir tersebut Hakim Ketua menyebutkan, pertama, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya. Kedua, menyatakan batal surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau no. 1832 tahun 2016 tertanggal 2 juni 2016 tentang upah minimum sektoral kota Batam tahun 2016. Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur Kepri no. 1832 tahun 2016 tertanggal 2 Juni 2016 tentang upah minimum sektoral Kota Batam tahun 2016. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *