TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) hampir merampungkan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat yang berlangsung di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (26/02), berbagai langkah strategis dibahas untuk memastikan laporan ini mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah secara akurat dan transparan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, yang membuka rapat menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan tersebut, termasuk ringkasannya, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LPPD adalah instrumen evaluasi rutin yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, penyusunan laporan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akurasi, dan transparansi,” ujar Adi Prihantara.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah untuk terus meningkatkan capaian kinerja yang masih rendah. Indikator kinerja yang belum optimal harus menjadi prioritas dalam perencanaan tahun berikutnya.
“Komitmen bersama, pemantauan berkala, serta koordinasi yang berkesinambungan di antara perangkat daerah, APIP, dan tim penyusun menjadi kunci keberhasilan penyusunan LKPJ dan LPPD,” tegasnya.
Sementara itu, Guntoro, selaku Tenaga Ahli pendamping penyusunan LKPJ dan LPPD dari LPPSP Semarang, memberikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena proses penyusunan laporan tahun ini berjalan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya penyusunan LKPJ diberikan waktu hingga 30 Maret. Namun, hari ini, belum habis Februari, laporannya sudah hampir selesai. Ini merupakan pencapaian tercepat dibandingkan dengan pelaporan LKPJ para gubernur terdahulu,” jelas Guntoro.
Ia juga menyebutkan bahwa skor sementara penyusunan laporan mencapai 93,46 dalam skala 100, sebuah pencapaian yang sangat tinggi.
“Jika data yang belum dirilis oleh instansi terkait, seperti BPS, sudah tersedia, capaian ini bisa mencapai 95 persen. Namun, angka 93 persen saja sudah menunjukkan prestasi yang luar biasa,” tutupnya.
Dengan hampir selesainya penyusunan LKPJ dan LPPD Pemprov Kepri 2024, diharapkan laporan ini dapat menjadi acuan dalam evaluasi serta perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik di masa mendatang. (*)