BINTAN, deltakepri.co.id – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang kembali melaksanakan razia rutin di blok hunian warga binaan, Senin (26/5/2025), sebagai langkah tegas mencegah peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib), Heri Kusnadi, bersama seluruh jajaran pengamanan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh ke dalam kamar-kamar hunian, dengan pendekatan humanis dan profesional.
“Kegiatan ini adalah bentuk konsistensi kami menjaga lingkungan Lapas yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba serta barang terlarang. Ini juga bagian dari dukungan kami terhadap 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Heri.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menyisir setiap sudut kamar dan memeriksa barang-barang milik warga binaan.
Meskipun tidak ditemukan narkoba, beberapa barang yang dilarang seperti terminal listrik, alat makan berbahan logam, kipas angin, dan barang berpotensi membahayakan lainnya berhasil diamankan.
Razia ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan yang optimal. (DK)