BeritaBintanDaerahHeadlineHomeKepri

Lapas Narkotika Terima 10 Narapidana dari Rutan Tanjungpinang

×

Lapas Narkotika Terima 10 Narapidana dari Rutan Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 10 narapidana rumah tahanan (Rutan) kelas I Tanjungpinang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Rabu (09/10/2024)/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Sebanyak 10 narapidana rumah tahanan (Rutan) kelas I Tanjungpinang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Rabu (09/10/2024).

Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut tiba di Lapas Narkotika dengan dikawal ketat kepolisian serta petugas pemasyarakatan dan menjalani serangkaian prosedur penerimaan sesuai protokol yang berlaku.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo mengatakan penerimaan narapidana lebih dahulu melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Kemudian, pemeriksaan barang bawaan memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dibawa masuk ke dalam lapas.

“Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka diarahkan ke ruang registrasi untuk pencatatan administrasi,” jelas Bejo.

Lebih lanjut dikatakan Bejo, setelah registrasi kemudian melakukan verifikasi berkas-berkas yang diperlukan, termasuk dokumen kepindahan mereka.

“Proses serah terima antara Rutan Kelas I Tanjungpinang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang langsung penandatangan,” sebutnya.

Proses pemindahan dilakukan memenuhi kebutuhan manajemen kapasitas di Rutan Tanjungpinang dan memastikan para WBP mendapatkan fasilitas pemasyarakatan yang sesuai.

“Penerimaan narapidana baru ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan untuk menjaga ketertiban di lingkungan Lapas,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *